SURABAYA, KABARHIT.COM - Pemkot Surabaya mulai galak. Wali Kota Eri Cahyadi kasih peringatan keras ke semua pelaku usaha: patuhi tata ruang atau siap disegel.
Sasaran utama kali ini adalah usaha rumah potong unggas yang nekat buka di kawasan rumah warga tanpa izin. Menurut Eri, itu jelas melanggar aturan.
"Kawasan permukiman ya untuk tempat tinggal. Nggak boleh dipakai usaha yg bikin ganggu tetangga. Kecuali kos-kosan, itu masih wajar," tegas Eri Cahyadi, Jumat 19 /6/2026.
Orang nomor 1 di Surabaya itu nggak main-main. Dia pastikan semua usaha di pemukiman yg nggak punya izin resmi bakal ditutup paksa.
"Saya pastikan, kalau ada di pemukiman dan nggak punya izin, harus ditutup. Titik," kata Wali Kota Eri.
Eri nggak bisa kerja sendiri. Dia minta tolong warga Surabaya buat aktif ngawasin lingkungannya. Kalo nemu usaha janggal di kampung, langsung lapor.
"Saya nyuwun tolong ke warga Surabaya. Kalau di kampung ada usaha, tanyakan ke Satu ASN Satu Pendamping di RW, lurah, atau camat. Tanya izinnya ada apa nggak," ujarnya.
Pemkot butuh kolaborasi RT/RW biar pengawasan jalan. Tujuannya satu: jaga kenyamanan warga biar nggak terganggu bising, bau, atau limbah usaha.
Eri juga ngingetin, Pemkot udah nyiapin tempat resmi buat potong unggas. Namanya Rumah Pemotongan Hewan Unggas Jeruk di Lakarsantri.
RPHU ini udah buka sejak 21 Agustus 2025. Punya sertifikat NKV + halal. Kapasitasnya gede: 5.000 ekor per hari. Biayanya juga murah, cuma Rp1.000 per kg.
Jadi nggak ada alasan lagi buka RPU ilegal di pemukiman.
Editor : Deni