Data Lengkap Tukar Guling 14,5 Ha Royal Residence: Ini Tuntutan Warga Sumur Welut

Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Surabaya terkait sengketa lahan Sumur Welut
Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Surabaya terkait sengketa lahan Sumur Welut

SURABAYA, KABARHIT.COM - Polemik tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Surabaya dan pengembang Royal Residence, PT Bhakti Tamara, kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6/2026).

Warga Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, mempertanyakan legalitas sekaligus manfaat yang mereka peroleh dari proses pertukaran aset yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, warga menyampaikan kegelisahan terkait status lahan yang sebelumnya merupakan tanah kas desa. Yona menilai proses tukar guling tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan yang hingga kini belum menemukan kejelasan.

Perwakilan warga Sumur Welut, Suwarno, menyatakan masyarakat tidak pernah merasakan manfaat nyata dari pelepasan aset tersebut.

"Proses pelepasan tanah dulu disinyalir tidak melalui musyawarah dengan warga, bahkan sempat ada status quo yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2001 karena indikasi cacat hukum," terangnya.

Menurut Suwarno, meski kawasan yang menjadi objek tukar guling telah berkembang menjadi perumahan elite, warga masih mempertanyakan alasan pembangunan tetap berjalan ketika status lahan sempat menjadi objek sengketa. Bahkan, pada 2011 masyarakat mengembalikan kompensasi yang pernah diterima kepada pemerintah kota sebagai bentuk penolakan yang keras.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menilai persoalan ini tidak semata berkaitan dengan kepemilikan aset, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari aset yang berasal dari tanah desa. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa aset desa yang beralih menjadi aset pemerintah daerah harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Warga memang tidak otomatis menjadi pemilik atas tanah yang telah berubah status menjadi aset Pemkot. Namun demikian, manfaat dari aset penggantinya harus dapat dirasakan oleh masyarakat Sumur Welut. Aspek inilah yang hingga kini belum terlihat secara nyata," tambah Cahyo.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui pendekatan yang solutif. Ia meminta pemerintah kota segera mempertimbangkan kebutuhan warga, mulai dari penyediaan fasilitas umum, ruang terbuka, hingga sarana yang dapat mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Dari pihak pemerintah kota, Hotlan selaku perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya menegaskan bahwa proses tukar menukar aset telah dilaksanakan sesuai prosedur administratif yang berlaku pada masanya.

"Berdasarkan data Pemkot Surabaya, aset seluas sekitar 14,5 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti seluas sekitar 15,6 hektare yang kini telah bersertifikat dan tercatat sah sebagai aset pemerintah kota," jelas Hotlan.

Meski demikian, jalannya RDP menunjukkan bahwa persoalan yang mengemuka tidak lagi sebatas legalitas dokumen. Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana pemerintah dapat memastikan manfaat dari aset yang dipertukarkan benar-benar kembali kepada masyarakat Kelurahan Sumur Welut. DPRD Surabaya pun berencana menindaklanjuti persoalan tersebut melalui peninjauan lapangan (sidak) dan pembahasan lanjutan bersama seluruh pihak terkait dalam waktu dekat.

Editor : Deni