SURABAYA, KABARHIT.COM – PT Pasar Surya Perseroda akhirnya menunda penertiban pedagang tradisional, hingga ketersediaan di Rumah Potong Unggas (RPU) mencukupi kebutuhan harian penundaan ini dikarenakan ada desakan dari Komisi B DPRD Kota Surabaya
Hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Satpol PP, PT Pasar Surya, RPH Surabaya, BPSDA, pedagang, dan kuasa hukum pada Kamis (4/6)
Wakil komisi B DPRD Kota Surabaya Mochamad Machmud menjelaskan, saat ini fasilitas Rumah Potong Unggas (RPU) yang telah tersedia berada di Kelurahan Jeruk dengan kapasitas sekitar 5.000 ekor per hari.
Namun, kapasitas tersebut dinilai belum mencukupi karena setiap harinya jumlah unggas yang dipotong di seluruh pasar Surabaya mencapai sekitar 18.000 ekor," terangnya
Akibat keterbatasan tersebut, para pedagang mengaku kesulitan karena tidak diperbolehkan lagi memotong unggas di pasar, sementara kapasitas RPU yang ada sudah penuh setiap hari.
" Para pedagang juga menyebut telah menerima surat penertiban dari PD Pasar," ungkap Machmud usai rapat dengar pendapat dengan para pedagang unggas
Menanggapi kondisi ini, disampaikan permintaan kepada PD Pasar agar penertiban tidak dilakukan terlebih dahulu sebelum fasilitas RPU tersedia secara memadai sesuai kebutuhan. Hal ini dinilai penting agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa memberatkan pedagang.
Di sisi lain, kondisi ini juga dianggap sebagai peluang untuk pengembangan fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang memiliki unit RPU. Diharapkan pemerintah dapat segera menambah jumlah RPU di beberapa titik untuk menampung kebutuhan pedagang unggas.
Pemerintah Kota Surabaya saat ini diketahui tengah dalam proses pembangunan empat RPU yang akan tersebar di beberapa lokasi pasar. Namun, jumlah tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar mampu memenuhi kebutuhan pemotongan unggas secara keseluruhan.
Penambahan RPU di lokasi yang dekat dengan pasar dinilai penting untuk menekan biaya transportasi pedagang. Jika lokasi RPU terlalu jauh, biaya tambahan per ekor unggas dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan harga jual kepada masyarakat.
" Oleh karena itu, para pihak berharap pembangunan RPU dapat segera direalisasikan dan diperluas ke lebih banyak titik strategis, sehingga mampu mendukung kelancaran distribusi dan menjaga stabilitas harga unggas di pasar," kata dia
Sementara itu, Direktur Utama Pasar Surya Perserida Agus Priyo Akhirono dalam keterangannya, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan saat ini bukan lagi tahap sosialisasi, melainkan penegakan aturan yang sudah lama berlaku.
“Sejak awal sudah kami sampaikan dalam pembukaan bahwa ini bukan sosialisasi. Aturannya sudah ada sejak lama, sehingga yang kami lakukan adalah penertiban,” ujar Agus Priyo Akhirono
Penertiban tersebut mencakup berbagai aspek, salah satunya penggunaan kios atau bangunan pasar yang dialihfungsikan menjadi hunian. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan karena tidak sesuai dengan fungsi pasar sebagai pusat aktivitas perdagangan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menindak sejumlah pasar yang ditemukan memiliki bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal. Beberapa bangunan bahkan telah dibongkar untuk mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar enam pasar yang sebelumnya memiliki kasus alih fungsi menjadi hunian. Namun, saat ini kondisi tersebut telah berhasil ditertibkan.
“Alhamdulillah saat ini sudah clear. Para pedagang juga memahami dan menyadari bahwa fungsi pasar harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” pungkas dia
Editor : Deni