SURABAYA, KABARHIT.COM - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/9/2026), berjalan cukup dinamis. Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) menyoroti secara khusus rumusan mengenai pekerja rentan yang akan menjadi salah satu kelompok sasaran dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Abdul Malik, itu melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait. Hadir di antaranya BPPD Kota Surabaya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta BPJS Ketenagakerjaan Kota Surabaya.
Baca juga: RAPBD-P Surabaya Naik Rp114 Miliar, DPRD Ingatkan Anggaran Harus Berdampak
Sekretaris Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau Bang Jo, mengatakan kejelasan definisi pekerja rentan menjadi hal penting agar aturan yang disusun tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.
Menurutnya, Pasal 28 dalam Raperda tersebut perlu memberikan penjelasan yang lebih spesifik mengenai siapa yang masuk dalam kategori pekerja rentan. “Pada Pasal 28 perlu dijelaskan secara jelas apa yang dimaksud dengan pekerja rentan. Apakah rentan karena risiko pekerjaannya, jenis pekerjaannya, kondisi ekonominya, atau karena faktor lainnya?” ujar Bang Jo dalam rapat Pansus.
Jangan Sampai Salah Sasaran
Bang Jo menilai definisi tersebut bukan sekadar persoalan redaksional dalam sebuah peraturan daerah. Rumusan yang jelas akan menjadi rambu dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu penting untuk mencegah terjadinya ketidaktepatan sasaran dalam pemberian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan dukungan pemerintah daerah. “Definisi ini harus menjadi rambu-rambu dalam perda. Jangan sampai karena definisinya terlalu umum, kemudian penerimanya menjadi tidak tepat sasaran,” katanya.
Menurut Bang Jo, pekerja rentan dapat dilihat dari sejumlah perspektif. Salah satunya adalah kondisi ekonomi pekerja, misalnya mereka yang memiliki pendapatan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Namun, kerentanan juga dapat dikaitkan dengan risiko pekerjaan yang dijalankan. “Secara hukum bisa kita lihat dari aturan di atasnya. Misalnya pekerja dengan pendapatan di bawah UMK atau UMP, atau pekerja yang rentan secara risiko pekerjaan. Ini perlu kita rumuskan dengan baik,” jelasnya.
Karena itu, Bang Jo mendorong agar substansi dalam Perda nantinya dapat diterjemahkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). “Perwali nantinya bisa menjadi aturan pelaksana teknis, sehingga ketika di lapangan ada dinamika, pemerintah memiliki ruang untuk mengatur secara lebih detail tanpa mengubah substansi perdanya,” ujarnya.
Bagian Hukum: Belum Ada Definisi Baku Pekerja Rentan
Baca juga: DPRD Surabaya Warning DLH soal Tambahan Anggaran Rp190 Miliar
Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya, Firli, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat definisi tunggal mengenai pekerja rentan dalam aturan di tingkat kementerian yang dapat langsung dijadikan acuan.
Menurut dia, salah satu pendekatan yang selama ini digunakan untuk melihat pekerja rentan adalah berdasarkan kondisi kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem.
Namun, persoalannya, Surabaya tidak memiliki definisi khusus mengenai kategori miskin ekstrem yang dapat langsung digunakan sebagai parameter dalam Raperda tersebut. “Kalau salah satu definisi pekerja rentan adalah miskin ekstrem, sementara di Surabaya tidak ada definisi miskin ekstrem, tentu ini perlu kita cari rumusan yang tepat,” kata Firli.
Karena itu, Bagian Hukum mengusulkan agar pekerja rentan dalam Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirumuskan berdasarkan tingkat ekonomi. “Usulannya pekerja rentan berdasarkan tingkat ekonomi,” ujarnya.
Firli menjelaskan, baik regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Dalam Negeri belum memberikan definisi yang secara spesifik dan baku mengenai pekerja rentan.
Baca juga: Carut-Marut Desil di Surabaya, Bang Jo Usulkan Skema “JAGA DESIL”
Kondisi tersebut, menurut dia, justru memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merumuskan definisi yang sesuai dengan karakteristik dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing. “Dari aturan Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Dalam Negeri belum ada definisi pekerja rentan. Jadi supaya di tingkat daerah bisa lebih fleksibel dalam mendefinisikan pekerja rentan,” jelasnya.
Rumusan Harus Tegas, Tapi Tetap Fleksibel
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa Pansus tidak ingin Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hanya menghasilkan aturan normatif. Rumusan mengenai pekerja rentan diharapkan cukup tegas untuk memberikan kepastian penerima manfaat, tetapi tetap fleksibel dalam menghadapi kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dinamis.
Bang Jo mengatakan, kejelasan definisi tersebut pada akhirnya berkaitan langsung dengan tujuan utama program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni memberikan perlindungan kepada pekerja yang memang membutuhkan. “Yang kita cari bukan sekadar definisi di atas kertas. Kita ingin memastikan siapa yang memang membutuhkan perlindungan dan bagaimana pemerintah bisa hadir memberikan jaminan sosial secara tepat sasaran,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan bersama lintas-OPD dan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan agar rumusan dalam Raperda nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Editor : Tri Karyono