SURABAYA, KABARHIT.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat perspektif persaingan usaha dalam setiap penyusunan dan evaluasi kebijakan daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan pembangunan tetap memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha, sekaligus mendukung perkembangan UMKM.
Dorongan itu disampaikan KPPU Surabaya dalam sosialisasi bertajuk “Peran Strategis Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat bagi Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Barat” yang digelar secara hybrid bersama Pemerintah Provinsi NTB, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut membahas pentingnya memasukkan aspek persaingan usaha dan kemitraan dalam kebijakan ekonomi daerah.
Komisioner KPPU Dr. Eugenia Mardanugraha mengatakan, persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu fondasi penting dalam menghadapi tekanan ekonomi, ketidakpastian investasi, serta dinamika harga dan rantai pasok.
Menurutnya, persaingan yang berjalan secara sehat dapat mendorong efisiensi, inovasi, investasi produktif, sekaligus memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen. Karena itu, sinergi antara KPPU, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan UMKM diperlukan agar kebijakan ekonomi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga menciptakan pasar yang kompetitif.
Plt. Kepala KPPU Surabaya Dyah Paramita menjelaskan, KPPU memiliki sejumlah kewenangan, mulai dari penegakan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, penilaian merger dan akuisisi, hingga pengawasan pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dan UMKM.
Dalam pelaksanaan kemitraan, hubungan antara pelaku usaha besar dan UMKM perlu dibangun berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Hal tersebut sekaligus untuk mencegah adanya penguasaan atau hubungan usaha yang dapat merugikan pelaku usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Surabaya Romy Pradhana Aryo menyoroti sejumlah sektor strategis di NTB yang perlu mendapatkan perhatian dari sisi persaingan usaha. Sektor tersebut antara lain pengadaan barang dan jasa pemerintah, pertanian dan perikanan, industri pengolahan, serta pariwisata.
Dalam sektor pengadaan, pemerintah daerah perlu mewaspadai potensi persekongkolan tender maupun persyaratan yang dapat mengarah pada pelaku usaha tertentu. Evaluasi juga diperlukan terhadap kebijakan yang berpotensi menciptakan hambatan masuk atau membatasi kesempatan pelaku usaha untuk bersaing.
KPPU menilai kebijakan daerah memiliki pengaruh terhadap struktur pasar, akses pelaku usaha, dan tingkat persaingan. Karena itu, tujuan pembangunan daerah perlu berjalan seiring dengan pertimbangan terhadap dampak kebijakan terhadap persaingan usaha.
Kebijakan yang memberikan perlakuan khusus atau membatasi pelaku usaha tertentu perlu dirancang secara proporsional. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak menimbulkan hambatan persaingan yang tidak diperlukan maupun mengurangi insentif pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.
Aspek kemitraan dan pengembangan UMKM juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Perluasan ritel modern, pemanfaatan produk lokal dalam pengadaan pemerintah, akses pembiayaan, serta pelaksanaan kewajiban kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
KPPU mendorong pemerintah daerah memastikan hubungan kemitraan berlangsung secara transparan dengan hak dan kewajiban yang jelas. Keseimbangan posisi tawar antara perusahaan besar dan UMKM juga perlu dijaga agar kemitraan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Selain itu, pemerintah daerah perlu memperkuat pemantauan terhadap dinamika pasar, termasuk potensi kelangkaan barang dan kenaikan harga yang tidak wajar. Pemantauan tersebut diperlukan untuk membedakan perubahan harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar dengan kondisi yang berpotensi dipengaruhi perilaku antipersaingan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, informasi dan laporan dari masyarakat maupun pelaku usaha dapat menjadi bagian dari proses penanganan oleh KPPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, KPPU mendorong Pemerintah Provinsi NTB maupun pemerintah kabupaten dan kota untuk berkonsultasi dengan KPPU Surabaya dalam penyusunan serta evaluasi kebijakan daerah yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha.
Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan competition checklist KPPU sebagai instrumen self-assessment untuk mengidentifikasi potensi dampak persaingan sejak tahap awal perumusan kebijakan.
Penguatan perspektif persaingan sejak awal diharapkan dapat mendukung terbentuknya ekosistem usaha di NTB yang terbuka, efisien, inklusif, dan berkelanjutan.
Editor : Tri Karyono