Dua Perusahaan Main Mata di Tender Kereta Cepat, KPPU Bertindak Tegas

JAKARTA, KABARHIT.COM-23 Juli 2025 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar total Rp4 miliar kepada dua perusahaan, yakni PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek strategis nasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp70,3 miliar.

Putusan perkara ini dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang digelar pada Senin (22/7) di Kantor KPPU Jakarta. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, didampingi Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.

Perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya indikasi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Objek perkara adalah pengadaan jasa transportasi darat untuk pengiriman EMU, suku cadang, dan aksesorinya, dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar, Bandung, yang merupakan bagian penting dalam proyek pembangunan Jakarta Bandung High Speed Railways.

Dalam proses persidangan yang telah berlangsung sejak 13 Desember 2024, Majelis Komisi menemukan bahwa PT CRRC Sifang Indonesia, yang juga berperan sebagai panitia tender, bersama dengan PT Anugerah Logistik Prestasindo, secara bersama-sama melakukan tindakan persekongkolan untuk mengatur hasil pengadaan. Bentuk persekongkolan meliputi penciptaan persaingan semu, kerja sama secara terang-terangan maupun terselubung, serta pemberian kemudahan dan keuntungan sepihak kepada Terlapor II dalam proses tender.

“Majelis menilai telah terjadi penyimpangan terhadap prinsip persaingan sehat dan pelanggaran etika pengadaan. Para Terlapor terbukti melakukan pengadaan yang tidak transparan, tertutup, dan diskriminatif, sehingga menghilangkan potensi efisiensi harga yang kompetitif,” ujar Ketua Majelis Aru Armando dalam sidang putusan.

Dari hasil persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender. Sebagai konsekuensinya, masing-masing perusahaan dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan dari denda pelanggaran persaingan usaha.

Selain itu, apabila para Terlapor berniat mengajukan upaya hukum keberatan, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20ri total nilai denda kepada KPPU, paling lambat 14 hari setelah putusan ditetapkan. Adapun pembayaran denda sepenuhnya harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi pelaku usaha untuk tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat, adil, dan transparan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional.

Editor : Deni