KPPU Buktikan Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat, Dua Perusahaan Didenda Rp4 Miliar

JAKARRA, KABARHIT.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membacakan putusan dalam perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan persekongkolan dalam tender Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek strategis nasional Jakarta-Bandung High Speed Railways Project.

Dalam proses pemeriksaan, dua perusahaan ditetapkan sebagai Terlapor, yakni PT CRRC Sifang Indonesia (Terlapor I) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II).

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa kedua perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada masing-masing perusahaan sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Denda tersebut wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812. Pembayaran denda harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan oleh para Terlapor.

Apabila mengajukan keberatan atas putusan ini, masing-masing Terlapor juga diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20ri total denda paling lama 14 hari sejak pemberitahuan diterima.

Sidang pembacaan putusan digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, dan dipimpin oleh Majelis Komisi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

KPPU menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan transparan, khususnya dalam proyek-proyek strategis nasional yang berdampak besar terhadap masyarakat.

 

Editor : Deni