DPRD dan Wali Kota Soroti Pajak Parkir Minim, Sistem Parkir Surabaya Akan Ditata Ulang

SURABAYA / KABARHIT.COM – Maraknya praktik juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik di Surabaya semakin meresahkan masyarakat. Keberadaan mereka tak hanya dianggap mengganggu kenyamanan publik, tetapi juga memunculkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menyikapi hal ini, DPRD Kota Surabaya bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan perhatian serius terhadap penataan sistem parkir yang lebih tertib dan adil.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, menegaskan bahwa upaya penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan sistematis. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, mulai dari kecamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga perangkat daerah lainnya. Tujuannya agar penertiban tidak hanya dilakukan secara parsial, melainkan menjangkau seluruh wilayah kota.

“Kadang masyarakat bingung harus melapor ke mana. Kalau lewat media sosial, tidak semua laporan ditanggapi, kecuali jika viral,” kata Bahtiyar, Jumat (13/6/2025). Ia mendorong Pemkot untuk menyediakan saluran pengaduan resmi, seperti hotline khusus, agar masyarakat dapat dengan mudah melaporkan praktik jukir liar.

Lebih jauh, Bahtiyar juga menyoroti pentingnya peran pelaku usaha dalam pengelolaan parkir di lingkungan usahanya. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang sudah membayar pajak parkir ke Pemkot Surabaya, tetapi tidak menyediakan juru parkir resmi. Ia menyarankan agar pelaku usaha memberdayakan warga sekitar yang memiliki KTP Surabaya untuk menjadi petugas parkir resmi. Selain meningkatkan ketertiban, langkah ini juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Senada dengan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyoroti ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang parkir dan jumlah pajak parkir yang disetorkan oleh toko modern. Dalam konferensi pers pada Sabtu (14/6/2025), Eri mengungkapkan bahwa rata-rata toko modern hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp175.000 hingga Rp250.000 per bulan, angka yang dinilainya tidak masuk akal jika dibandingkan dengan tingginya aktivitas kendaraan di lokasi.

“Kalau dihitung, jumlah itu setara dengan hanya 15 mobil per hari. Masak iya, toko buka 24 jam, tapi hanya ada 15 kendaraan?” ujar Eri dengan nada geram.

Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan dan petugas parkir. Petugas tersebut bertugas mencatat dan melaporkan jumlah kendaraan yang parkir, sehingga perhitungan pajak—sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir—dapat dilakukan secara akurat dan transparan.

“Selama ini, sistem kejujuran yang digunakan toko-toko modern dalam melaporkan pendapatan parkir justru membuka celah kebocoran. Saya ingin semua usaha menggunakan sistem pengelolaan parkir yang tertib dan jujur. Pendapatan dari sektor ini akan kembali ke masyarakat, untuk pendidikan dan layanan kesehatan gratis,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti toko modern, Eri juga menegaskan akan mengevaluasi rumah makan dan tempat usaha lain yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir tanpa menyetorkan pajak sesuai aturan. Ia menyoroti potensi kemacetan akibat parkir di badan jalan, dan menyatakan bahwa Pemkot akan menata ulang sistem parkir di jalan umum agar tidak menambah beban lalu lintas.

Langkah serius DPRD dan Pemkot Surabaya dalam membenahi sistem perparkiran kota diharapkan mampu menekan kebocoran PAD, meningkatkan ketertiban, dan memberdayakan masyarakat. Penertiban jukir liar, transparansi pajak parkir, serta kolaborasi dengan pelaku usaha menjadi bagian dari strategi menyeluruh untuk mewujudkan Surabaya yang lebih tertib dan sejahtera bagi semua pihak.

Editor : Deni