Daop 8 kembali Operasikan 52 KA Lokal

kabarhit.com

KABARHIT, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan kereta api lokal mulai Rabu 22 September 2021. Adapun kereta api lokal yang kembali beroperasi diantaranya Kereta Api Rapih Dhono relasi Surabaya-Kertosono-Blitar PP, Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar, Tumapel relasi Surabaya-Malang PP, Jenggala relasi Sidoarjo Mojokerto PP, KRD relasi Surabaya-Kertosono PP, KRD relasi Sidoarjo Bojonegoro PP dan kereta ekonomi lokal relasi Surabaya-Pasuruan PP. Jadwal perjalanan selengkapnya bisa dicek di aplikasi KAI ACCESS.

Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyampaikan masyarakat yang akan menggunakan kereta api lokal harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021, yaitu wajib vaksinasi dosis pertama, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama, perlaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin jika tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Baca juga: Libur Iduladha, KA Daop 8 Layani Ribuan Penumpang

Anak dibawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negative RT PCR/Antigen dan STRP atau surat tugas/keterangan perjalanan lainnya, tambah Luqman.

Baca juga: Libur Panjang Waisak 2025, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan 58 Perjalanan KA Jarak Jauh

Untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam membeli tiket kereta api, PT KAI memberikan kemudaan dengan Aplikasi KAI Access. Selain memudahkan, menggunakan aplikasi sangat dianjurkan karena lebih aman dan mencegah penyebaran covid 19.

"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Luqman.

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Siap Operasikan 57 Perjalanan KA untuk Angkutan Lebaran 2025

And

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru