JAKARTA, KABARHIT.COM - 16 September 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka pemeriksaan perkara dugaan praktik tying dalam penyaluran LPG 3 Kg di Kabupaten Tegal. Perkara dengan Nomor 12/KPPU-L/2026 tersebut melibatkan PT Hibarnas Jaya yang diduga mewajibkan pangkalan membeli Bright Gas 5,5 Kg sebagai syarat untuk mendapatkan pasokan LPG bersubsidi.
Dugaan praktik tersebut diperiksa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: KPPU Selidiki Rantai Pasok Pangan Curah di Terminal Teluk Lamong
Pemeriksaan perdana berlangsung di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Agenda sidang meliputi pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan terhadap kelengkapan alat bukti.
Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana dan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha.
Dalam LDP disebutkan, PT Hibarnas Jaya berperan sebagai agen penyalur LPG 3 Kg dari PT Pertamina Patra Niaga di Kabupaten Tegal. Perusahaan tersebut juga tercatat sebagai subagen Bright Gas 5,5 Kg milik PT Caraka Purwa Nagano.
Dugaan pelanggaran disebut terjadi dalam rentang 2020 hingga Juli 2025. Investigator menduga terdapat praktik yang mengaitkan pembelian Bright Gas 5,5 Kg dengan akses pangkalan terhadap pasokan LPG 3 Kg.
Dalam persidangan, Investigator menjelaskan bahwa pangkalan diduga diwajibkan membeli Bright Gas agar tetap memperoleh pasokan LPG bersubsidi. Padahal, Bright Gas 5,5 Kg dan LPG 12 Kg merupakan produk nonsubsidi yang tidak termasuk dalam rantai distribusi resmi LPG 3 Kg.
Dugaan tersebut salah satunya dikaitkan dengan Butir 5 huruf r dalam Surat Penunjukan Pangkalan LPG 3 Kg yang digunakan pada periode 2020 hingga Juli 2025. Ketentuan itu mencantumkan kewajiban pangkalan menyediakan dan menjual LPG nonsubsidi, termasuk Bright Gas 5,5 Kg dan LPG 12 Kg, dengan jumlah tertentu yang telah disepakati.
Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, alokasi LPG 3 Kg yang diterima pangkalan dapat menjadi bahan evaluasi.
Keterangan sejumlah saksi yang merupakan pemilik atau pengelola pangkalan turut memperkuat dugaan tersebut. Para saksi menyampaikan bahwa mereka diminta membeli satu tabung Bright Gas untuk setiap 100 tabung LPG 3 Kg. Ada pula yang menyebut kewajibannya mencapai lima tabung Bright Gas dalam satu pekan.
Baca juga: KPPU Surabaya Bekali Calon Advokat, Bahas Hukum Persaingan Usaha
Menurut keterangan saksi yang tercantum dalam LDP, pangkalan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat mengalami pengurangan jatah LPG 3 Kg.
Selain persoalan kewajiban pembelian, Investigator juga menemukan indikasi adanya beban ekonomi yang harus ditanggung pangkalan. Berdasarkan keterangan saksi, harga pembelian Bright Gas dapat mencapai Rp110.000 per tabung. Sementara itu, produk tersebut disebut hanya dapat dijual kembali dengan kisaran harga Rp75.000 hingga Rp85.000 per tabung.
Keterangan mengenai selisih harga tersebut menjadi salah satu bukti yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.
Investigator turut menyerahkan sejumlah alat bukti lain, termasuk keterangan dari pangkalan, pemasok, serta regulator yang berkaitan dengan sistem distribusi LPG.
Dalam LDP juga disebutkan bahwa PT Pertamina tidak pernah menetapkan aturan yang mewajibkan pangkalan membeli Bright Gas. Pertamina disebut hanya memberikan imbauan agar produk nonsubsidi tersebut tersedia di pangkalan.
Baca juga: KPPU Putuskan Tiga Perusahaan AUX Tak Terbukti Langgar Persaingan Usaha
Setelah melakukan penyelidikan dan menilai berbagai alat bukti yang diperoleh, Investigator menyatakan terdapat bukti yang cukup untuk menduga PT Hibarnas Jaya melanggar Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999.
Perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Majelis Komisi.
Sidang lanjutan akan digelar pada 22 September 2026. Agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian tanggapan dari pihak Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran sekaligus pemeriksaan alat bukti yang diajukan Terlapor.
KPPU menyatakan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dalam proses penegakan hukum persaingan usaha.
Editor : Tri Karyono