KPPU Putuskan Tiga Perusahaan AUX Tak Terbukti Langgar Persaingan Usaha

Reporter : Deni Noel
KPPU membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait distribusi AC AUX

JAKARTA,KABARHIT.COM  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan yang diperiksa dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait distribusi dan penjualan penyejuk udara (AC) merek AUX di Indonesia tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan tersebut dibacakan dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 pada Selasa (8/9/2026) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Baca juga: KPPU Selidiki Harga Semen di Sumut, Sejumlah Merek Sempat Langka

Majelis Komisi yang diketuai Anggota KPPU Aru Armando, bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, menyatakan ketiga Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana didalilkan Investigator.

Tiga perusahaan yang menjadi Terlapor dalam perkara tersebut yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd., Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd., dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT THCS).

Dalam pemeriksaan, KPPU mendalami dugaan pelanggaran terhadap Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Dugaan yang diperiksa mencakup hubungan perjanjian dengan pihak di luar negeri, dugaan praktik diskriminasi, penggunaan informasi yang bersifat rahasia, hingga dugaan tindakan yang dapat menghambat pasokan dan pemasaran produk pesaing.

Berawal dari Perubahan Hubungan Distribusi AUX
Perkara ini bermula dari hubungan distribusi produk AUX di Indonesia yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Salah satu perusahaan yang menjadi bagian dari rangkaian hubungan bisnis tersebut adalah PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST). Perusahaan ini sebelumnya memiliki kerja sama dengan Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd. untuk mendistribusikan dan menjual produk AUX.

Pada 2018, PT BEST ditunjuk sebagai Agen Penjualan Eksklusif AUX untuk sejumlah produk AC. Kerja sama tersebut kemudian diperbarui pada 2023 untuk jangka waktu satu tahun.

Namun, hubungan bisnis antara PT BEST dan pihak AUX kemudian berakhir pada Juli 2024.

Dalam periode yang berdekatan, Ningbo AUX Electric Co., Ltd. menjalin kerja sama dengan PT THCS. Perusahaan yang didirikan pada November 2023 itu kemudian ditunjuk sebagai distributor eksklusif produk AC komersial AUX di Indonesia.

Produk yang didistribusikan PT THCS antara lain mini VRF, modular VRF, multisplit, chiller, FCU, serta light commercial air conditioner (LCAC).

Investigator menduga penunjukan PT THCS sebagai distributor eksklusif AC AUX di Indonesia berkaitan dengan penghentian pasokan kepada PT BEST dan berakhirnya hubungan kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Rangkaian perubahan hubungan bisnis inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan Majelis Komisi.

KPPU Dalami Pasokan hingga Informasi Rahasia
Dalam persidangan, Majelis Komisi mencermati berbagai aspek, mulai dari perubahan hubungan kerja sama dengan PT BEST, penunjukan distributor baru, penghentian pasokan produk dan suku cadang, hingga informasi dan dokumen yang muncul dalam proses pembahasan kerja sama antara PT BEST dan pihak AUX.

Baca juga: KPPU dan Universitas Korea Selatan Bertukar Pandangan soal Persaingan Usaha

Majelis juga mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli serta berbagai dokumen yang diajukan selama persidangan.

Dokumen tersebut antara lain berupa perjanjian distribusi, dokumen impor, Surat Tanda Pendaftaran, komunikasi antarpihak, serta dokumen terkait Non-Disclosure Agreement (NDA) yang dibuat dalam rangka pembahasan kerja sama.

Dalam menilai perkara, Majelis Komisi turut melihat karakteristik produk AC yang dipasarkan masing-masing pihak.

Berdasarkan keterangan selama persidangan, PT BEST antara lain memasarkan AC residential (RAC). Sementara PT THCS ditunjuk untuk memasarkan AC commercial (CAC) dan light commercial air conditioner (LCAC).

Perbedaan karakteristik tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting Majelis Komisi dalam menentukan struktur pasar perkara.

Produk Dinilai Tidak Saling Bersubstitusi
Majelis Komisi menyimpulkan bahwa pasar dalam perkara tersebut memiliki karakteristik produk dan harga yang berbeda.

Produk yang dipasarkan para pihak dinilai tidak sejenis dan tidak saling bersubstitusi.

Baca juga: KPPU Dorong Perusahaan Mitigasi Risiko Pelanggaran Persaingan Usaha

Atas dasar itu, PT BEST tidak dipandang sebagai pesaing PT THCS dalam menjual AC merek AUX tipe CAC di Indonesia.

Dengan demikian, tindakan para Terlapor yang menjadi objek pemeriksaan tidak dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dan/atau praktik diskriminasi sebagaimana didalilkan Investigator.

Majelis juga mempertimbangkan riwayat hubungan usaha masing-masing pihak.

PT BEST sebelumnya memiliki hubungan distribusi dengan AUX dan menjual produk AUX, khususnya AC tipe RAC. Sementara pada 2024, PT THCS memiliki perjanjian dengan AUX Electric untuk mendistribusikan produk AC komersial atau CAC.

Tiga Terlapor Dinyatakan Tidak Melanggar UU Persaingan Usaha
Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggapan para Terlapor, keterangan saksi dan ahli, surat dan/atau dokumen, serta simpulan Investigator dan para Terlapor, Majelis Komisi akhirnya menjatuhkan putusan.

Terlapor I Ningbo AUX Electric Co., Ltd., Terlapor II Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd., dan Terlapor III PT Teknologi Cipta Harapan Semesta dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, maupun Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa rangkaian perubahan hubungan distribusi produk AUX di Indonesia yang diperiksa dalam perkara ini tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran persaingan usaha sebagaimana didalilkan Investigator.

Editor : Tri Karyono

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru