PROBOLINGGO KOTA, KABARHIT.COM - Aksi pelaku jambret kalung terhadap perempuan lanjut usia yang sempat viral di medsos akhirnya terungkap. Pelaku pun berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa pelaku merupakan spesialis jambret dengan sasaran perempuan.
Baca juga: Pastikan Keamanan Pasokan Listrik G20 Dirpam Obvit Kunjungi PT PJB Paiton
Adapun barang berupa perhiasan yang dikenakan korban mselalu menjadi incaran pelaku yang berinisial DAP, 28 tahun, warga Desa Kalisalam Kec. Dringu Kab. Probolinggo ini.
Baca Juga :Lindungi Milik Negara PT KAI Teken Kerjasama Dengan Polda JatimSudah kami amankan satu orang pelaku berinisial DAP (28) warga Kanbupaten Probolinggo, ungkap AKP Jamal .
Ia menjelaskan DAP ini melakukan penjambretan perhiasan berupa 1 ( satu ) buah kalung jenis mecanu dengan berat 7,9 Gram milik korban D, Pr, 70 Thn, warga Jl. Kencono Wungu Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo pada tanggal 20 Juni 2022, sekira Jam 06.00 Wib.
Saat itu korban sedang menyapu halaman rumah,jelas AKP Jamal,kemarin Minggu (25 September 2022)
Baca juga: KH Hafidzul Ajak Semuan Pihak Introspeksi
Baca Juga : Peduli Lingkungan, Polisi di Gresik Tanam Mangrove di Hari Perhubungan NasionalAdapun aksi ini terungkap setelah salah satu saksi mengenali pelaku usai DAP melakukan penjambretan di TKP yang berbeda, pada hari sabtu, tanggal 17 September 2022, sekira Jam 06.00 Wib.
Korban nya juga seorang lansia yang sedang di depan rumah . Kali ini korban berinisal S, 57 tahun, warga Jl. Letjen Suprapto Kel. Jati kec. Mayangan Kota Probolinggo,tambah Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa setiap melancarkan aksinya, pelaku juga membawa tongkat pemukul besi lipat.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Bersama Tim Gabungan Operasi BKC Berhasil Amankan Ribuan Rokok Ilegal
Akibat perbuatannya,DAP kini harus diamankan Polisi berikut barang bukti sepeda motor Satria FU warna putih biru dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat menjambret di 2 TKP serta rekaman CCTV.
Baca Juga : Polantas Polda Jatim Bersihkan Tempat Ibadah dan Berikan Bansos pada MasyarakatPelaku kami kenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkas Kasat Reskrim
(red/and)Editor : Deni